Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

TINJAUAN HUKUM ATAS BATAS MINIMAL USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Padma D. Liman (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Birkah Latif (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Nur Azisa (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Andi Syahwiah A. Sapiddin (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Anhar Aswan (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Maria Deriana Rosari Putrina Naha (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Kadarudin Kadarudin (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2021

Abstract

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Salah satu akibat perkawinan yang dapat membentuk keluarga yang bahagia, adalah dengan hadirnya keturunan dalam perkawinan tersebut, yang pemeliharaan dan pendidikannya menjadi hak dan kewajiban orang tua. Agar diperoleh keturunan yang baik dan sehat maka calon suami dan istri yang akan melangsungkan perkawinan harus telah matang jiwa raganya sehingga dapat pula mewujudkan tujuan perkawinan karena tercipta keluarga yang harmonis dan tidak mudah berakhir dengan perceraian. Di samping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Berhubung dengan hal itu, maka diperlukan pengaturan batas usia minimal untuk kawin bagi pasangan calon suami isteri.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...