Pelayanan publik yang bermutu dan berorientasi kepada masyarakat adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Hal itu dipertegas dalam UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menpan RB No. 36/2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik dengan Pendekatan Partisipatif. Berbagai strategi inovatif guna mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia, antara lain melalui penerapan citizen charter, sistem manajemen mutu pelayanan, e-government dan kemitraan pemerintah daerah dan swasta.
Copyrights © 2019