Abstrak Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberi peneguhan terkait dengan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Undang-undang inilah yang memperkenalkan konsep diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan masyarakat pada umumnya sebagai sebuah bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana demi mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice). Berdasarakan latar belakang tersebut, perumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah faktor penyebab anak berkonflik dengan hukum di Kota Lhokseumawe dan bagaimana peran lembaga adat dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Lhokseumawe. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori relatif (deterrence), teori ini memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dari teori ini muncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan. Dan metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatakan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemamaham tentang faktor penyebab anak berkonflik dengan hukum di Kota Lhokseumawe dan untuk memberikan pengetahuan tentang peran lembaga adat dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Lhokseumawe
Copyrights © 2022