Tujuan penelitian menganalisis kewenangan penangkapan tersangka narkotika yang dilakukan oleh Penyidik Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN menggunakan dasar hukum yang berbeda yaitu Penyidik BNN menggunakan dasar penyidikan Pasal 75 Jo.Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa batas waktu penangkapan tindak pidana narkotika adalh 3x24 jam. Sedangkan Penyidik Polri menggunakan KUHAP sebagai dasar hukum acaranya dalam hal batas waktu penangkapan yaitu 1x24 jam. Implikasi hukum terkait kewenangan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN memunculkan terjadinya ketidakpastian hukum, terjadinyan perbedaan penafsiran dan tumpang tindihnya kewenangan penangkapan. The research objective is to analyze the authority to arrest narcotics suspects carried out by Polri investigators and the National Narcotics Agency (BNN). This research method uses normative juridical research type. The results of this study indicate that the authority to arrest suspects in narcotics crimes by Polri Investigators and BNN Investigators uses a different legal basis, namely BNN investigators use Article 75 Jo. 35 of 2009 concerning Narcotics which states that the time limit for arresting narcotics crimes is 3x24 hours. Meanwhile, Polri investigators use the Criminal Procedure Code as the legal basis for their procedure in terms of the arrest time limit, which is 1x24 hours. The legal implications related to the authority to arrest suspects in narcotics crimes by Polri investigators and BNN investigators lead to legal uncertainty, differences in interpretation and overlapping arrest powers.
Copyrights © 2022