Journal of Lex Generalis (JLG)
Vol. 1 No. 7 (2020): Journal of Lex Generalis (JLG)

Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

A. Satya Adicipta (Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Muliaty Pawennei (Universitas Muslim Indonesia)
Hamza Baharuddin (Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2020

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis dan memahami penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian empiris, dengan pendekatan keadilan dan kepastian hukum menganalisis fenomena sosial dari sudut pandang keadilan restoratif. Hasil penelitian bahwa Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga kurang efektif disebabkan karena adanya faktor yang mempengaruhi sebagaimana pada kesimpulan kedua. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum dan faktor budaya hukum. This study aims to analyze and understand law enforcement against domestic violence in Makassar City and the factors that influence it. This type of research is included in the type of empirical research, with the justice approach and legal certainty analyzing social phenomena from the viewpoint of restorative justice. The results showed that law enforcement against domestic violence is less effective due to the influencing factors as in the second conclusion. Factors that influence law enforcement against domestic violence are legal substance factors, legal structure factors and legal culture factors.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jlg

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Generalis (JLG) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Magister llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 12 (Dua Belas) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum ...