PKM ini adalah Pemuda di Kecamatan Biraeng. Masalahnya adalah: (1) Kurang pahamnya masyarakat secara komprehensif tentang etika dalam bersosial media dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) Kurangnya pengetahuan terkait kewajiban akan peran dalam mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang kerap terjadi dimasyarakat. (3) Kurangnya lembaga yang mengedukasi dalam pemberian informasi terkait etikadalam mengemukakan pendapat dimuka umum dalam menjaga persatuan bangsa. Sasaran eksternal adalah pemuda sebagai agen perubahan bisa mesosialisasikan bahaya Hoax dan Hate Speech. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi grup, Tanya jawab. Hasil yang dicapai adalah (1) masyarakat menjadi sadar akan pentingnya menjaga hak-hak dan menghormati privasi setiap anggota masyarakat dalam interaksi social baik di dalam maupun di luar media elektronik. Masyarakat juga menjadi paham terkait peraturan perundang-undangan terkait penyebaran informasi melalui media elektronik sehingga mencegah dari perbuatan melanggar hukum, sehingga hal iini dengan sendirinya akan menciptakan adanya kemampuan mengontrol diri dari anggota masyarakat secara mandiri.
Copyrights © 2020