Justitia
Vol 11, No 1 (2014)

BUKTI TANDA KEPENDUDUKAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP) DI KABUPATEN PONOROGO

Iriani, Dewi ( Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam di STAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2014

Abstract

Abstrak: Tempat tinggal juga diartikan sebagai domisili seseorang, untuk itu penulis akan memberikan penjelasan mengenai arti atau pengertian dari domisili. Domisili ialah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan kewajibanya meskipun sesungguhnya ia bertempat tinggal lain bahkan sebuah badan hukum dapat memiliki tempat kedudukan tertentu, dengan demikian domisili dapat berarti tempat tinggal seseorang atau kedudukan badan hukum. Untuk membuktikan domisili atau tempat tinggal seseorang, maka orang tersebut harus mempunyai KTP. Pengaturan mengenai kependudukan tertuang pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Adminstrasi Penduduk, Peraturan Bupati No.32 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional  Kata Kunci :  Asas Kewarganegaraan, Domisili, Kartu Tanda Penduduk

Copyrights © 2014