Jurnal Panorama Hukum
Vol 7 No 1 (2022): Juni

Analisis kedudukan Undang-undang Cipta Kerja setelah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Chamdani Chamdani (Universitas Wijaya Putra)
Budi Endarto (Universitas Wijaya Putra)
Sekar Ayumeida Kusnadi (Universitas Wijaya Putra)
Nobella Indradjaja (Universitas Wijaya Putra)
Syafii (Universitas Wijaya Putra)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2022

Abstract

Karena dirumuskan dengan metode omnibus law, UU Cipta Kerja dipercaya bisa menyembuhkan obesitas regulasi dan peraturan perundang-undangan. UU Cipta Kerja hadir sebagai simplifikasi regulasi agar terjadi pemangkasan birokrasi (baik untuk pelayanan investasi maupun UMKM) dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional pada periode pandemi. Namun setelah putusan MK tentang UU tersebut dibacakan, UU Cipta Kerja dinilai bermasalah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum UU Cipta Kerja setelah dikeluarkannya putusan MK di atas. Penelitian ini dilaksanakan dalam desain penelitian hukum normatif yang menggunakan data dari bahan hukum primer maupun sekunder. Berdasarkan hasil analisis komprehensif terhadap bahan-bahan tersebut, penelitian ini menyoroti beberapa temuan penting berikut: (a) UU Cipta Kerja masih berlaku, tetapi tidak bisa diterapkan, (b) ada semacam keharusan bagi pemerintah untuk menginstruksikan Menhukham membenahi UU Cipta Kerja agar pembentukannya sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, dan (c) Menhukham memiliki alternatif lain berupa penambahan metode omnibus pada UU No. 12 tahun 2011.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Manuscript is relevant for scientific investigation with the journal scope such as Criminal Law, Civil Law, Business Law, Civic Law, and International Law. ...