Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab harga gas LPG 3 Kg berbeda di Nagari Rambatan? Bagaimana pandangan Pergub Sumbar No 95 Tahun 2014 dan Fikih Muamalah terhadap faktor penyebab harga gas LPG berbeda di Nagari Rambatan? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu 1 orang agen LPG 3 Kg, 6 orang pangkalan LPG 3 Kg, 6 orang toko/pengecer dan 2 orang pembeli LPG 3 Kg, sedangkan sumber data sekunder adalah dokumentasi dan buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan harga LPG 3 KG yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, yaitu Pertama faktor-faktor berbedanya harga jual LPG 3 Kg di Nagari Rambatan yaitu yang Pertama kelangkaan LPG 3 kg, Kedua faktor distribusi angkutan, Ketiga harga jasa antar, Keempat pasokan yang terlambat , dan Kelima ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi. Kedua, berdasarkan Pergub Sumbar No 95 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Tingkat Pangkalan dengan menetapkan harga jual LPG tabung 3 kg Rp 17.000,-/tabung. Terjadinya penetapan harga secara sepihak yang dilakukan oleh sub penyalur/pangkalan tanpa menginfomasikan kepada konsumen telah melanggar hak-hak konsumen dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu melanggar pasal 4 huruf (c), dan (g). Sedangkan, tinjauan fikih muamalah terhadap penetapan harga jual LPG tabung 3 kg di Nagari Rambatan, jika dipandang dari hukum Islam sudah sesuai dengan syarat dan rukun jual beli sehingga jual beli sah tapi fasid. Praktek penetapan harga secara sepihak yang dilakukan sub penyalur/pangkalan dapat dikatakan melanggar amanah dari pemerintah.
Copyrights © 2021