Pencemaran lingkungan dapat menimbulkan bahaya toksik bagi manusia. Limbah yang berpotensi merusak lingkungan adalah limbah yang termasuk dalam kategori B3, yaitu Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam limbah B3 ini terdapat logam berat. Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan salah satu kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar timbal secara langsung. Paparan timbal dapat berasal dari emisi kendaraan yang mendekat serta uap yang berasal dari bensin saat pengisian bahan bakar. Kandungan timbal dalam tubuh dapat dideteksi melalui darah, rambut, dan urin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kadar timbal yang ada pada pekerja SPBU sebagai salah satu kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar langsung timbal. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan memeriksa sampel darah operator SPBU Kota Jambi untuk mengetahui konsentrasi logam berat (Pb) dalam darah. dengan menggunakan spektrofotometer serapan atom (AAS) yang digunakan untuk analisis kuantitatif logam dalam sampel pada panjang gelombang 283,53 nm Hasil : rata-rata usia responden adalah 35,45 tahun, rata-rata masa kerja responden adalah 10,25 tahun dan 85,0 % responden adalah laki-laki. Rata-rata kadar timbal dalam darah responden adalah 10,16 g/dl. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa rata-rata kadar timbal dalam darah responden adalah 10,16 g/dl. Menurut Kementerian Kesehatan RI (2013) menyatakan bahwa kadar timbal dalam darah seseorang dikatakan normal jika <10 g/dl. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa rata-rata kadar timbal dalam darah responden berada di atas batas normal (>10 g/dl).
Copyrights © 2021