Iustitia Omnibus (Jurnal Ilmu Hukum)
Vol 2 No 2 (2021): Vol 2, No 2, Juni 2021

EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI KONSUMEN PROPERTI

Halim Utomo (Universitas Langlangbuana)
Efa Laela Fakhriah (Universitas Langlangbuana)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2021

Abstract

Abstrak Undang- Undang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen berarti mewujudkan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah , dimana pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen namun di sisi lain dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah pentingnya perlindungan konsumen dan pengusaha terhadap iklim ekonomi yang kondusif. Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri . Konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumen yang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bila diperhatikan dengan seksama. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan Efektifitas Undang-Undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi konsumen properti serta pranata hukum yang terkait dalam proses perdata perlindungan konsumen. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis , serta dianalisis dan ditunjang dengan data primer Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum agar terciptanya keadilan dalam transaksi jual beli antara konsumen dengan pedagang. Pengertian Pelaku usaha dalam UUPK adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri mapun bersama-sarna melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Efektifitas, Berkeadilan, Konsumen

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

iustitia

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Social Sciences Other

Description

Jurnal Program Magister Ilmu Hukum bernama Iustitia Omnibus yang berarti “ Keadilan untuk semua’. Jurnal ini didirikan dengan tujuan menampung tulisan para akademisi, para ahli hukum, dan juga para mahasiswa yang menekuni ilmu hukum. Jurnal Iustitia Omnibus memiliki visi : a. mendorong dan ...