Terjadinya pelecehan seksual tidak hanya terjadi ditempat-tempat private saja, melainkan dapat terjadi ditempat kerja, sekolah atau universitas, transportasi umum serta tempat hiburan yaitu festival musik, bioskop dan sebagainya. Akan tetapi dalam hal ini korban kesulitan untuk mendapatkan perlindungan karena orang di sekitarnya tidak ada yang bertindak langsung untuk membantu korban melaporkan hal tersebut serta korban dianggap telah mencemarkan nama baik pelakuĀ karena telah menyuarakan apa yang terjadi kepada dirinya di media social. Seperti yang terjadi dalam kasus yang terjadi pada korban pelecehan seksual yang diduga mencemarkan nama baik pelaku di media social twitter sehingga menimbulkan pertanyaan. Pertama, bagaimana penerapan teori keadilan bermatabat dalam kasus korban pelecehan seksual yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial?. Kedua, bagaimana penerapan teori victim precipitation sebagai alasan penghapus pidana dalam kasus korban pelecehan seksuan yang melakukan pencemaran nama baik di media social?. Hasil analisa penulis dengan menggunakan metode penelitian Normatif dengan bantuan wawancara hingga mendapatkan kesimpulan yaitu Pertama, penerapannya ketika terduga pelaku pencemaran nama baik yang juga korban pelecehan seksual dilaporkan dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus dilihat terlebih dahulu apakah dirinya mampu bertanggung jawab secara akal dengan dampak psikologis yang berpengaruh di dalam dirinya. Kedua, penerapannya ketika terduga pelaku pencemaran nama baik yang awalnya adalah korban pelecehan seksual yang memiliki dampak psikologis serta menjadi alasan penghapus pidana agar terduga pelaku pencemaran nama baik dihapuskan dari segala hukuman.
Copyrights © 2022