Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan agar dapat menambahwawasan masyarakat tentang hukum pertanahan dan mengetahui hak hak mereka atas tanahdan bagaimana cara menyelesaikan konflik pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan padamasyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dengan metode pendekatanpenyuluhan dan advokasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Hasildari wawancara saat kegiatan ditemukan sengketa pertanahan yang melibatkan warga danPT Bumi Pari Asri. Warga Pulau Pari yang sudah mengelola pariwisata secara swadayasejak tahun 2011 berhadapan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memilikisertifikat lahan atas tanah warga. PT Bumi Pari Asri mengklaim 90 % pulau lewat klaimhak guna bangunan. Warga dan PT Bumi Pari Asri saling mengklaim bahwa Pulau Pariadalah milik mereka. Namun, perusahaan menganggap bahwa merekalah sejatinya yangmemiliki lahan tersebut karena mereka mempunyai sertifikat. Klaim ini mendapattentangan dari warga karena sepengetahuan warga, berdasarkan Keputusan Gubernur DKItahun 1991, fungsi tanah di Pari sudah dibagi yakni 10% untuk penelitian, 50% untukkawasan wisata, serta 40% untuk pemukiman, tidak ada hak kepemilikan pribadi karenaPulau Pari ditetapkan dalam rencana tata ruang DKI Jakarta sebagai pulau pemukiman dibawah penguasaan pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Copyrights © 2022