Masalah dalam penelitian ini adalah belum efektifnya Penertiban Akte Jual Beli Tanah di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.Masalah tersebut dihubungkan dengan salah satu variabel Implementasi Kebijakan yang diasumsikan dapat berpengaruh terhadap Efektivitas Penertiban Akte Jual Beli Tanah. Di dalam penelitian ini peneliti merumuskan masalah :”Seberapa besar pengaruh Implemetasi Kebijakan terhadap efektifnya penertiban Akte Jual Beli Tanah di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang” Untuk menganalisis masalah penelitian ini digunakan teori sebagai alat analisis dari Maarse dalam Hoogerwerf, (1983:168) yang terdiri dari informasi, isi kebijakan, Dukungan masyarakat (fisik dan nonfisik), Pembagian potensi. Adapun teori efektivitas digunakan teori dari Steers, (1985:4-7), yang terdiri Optimasi Tujuan, Perspektif Sistem, Tekanan Perhatian Terhadap Perilaku Manusia.Berdasarkan pendekatan teori-teori tersebut, hipotesis yang diajukan adalah : “ Besarnya Pengaruh Implemetasi Kebijakan terhadap efektivitas Penertiban Akte Jual Beli Tanah di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedangditentukan oleh pelaksanaan dimensi informasi, isi kebijakan, Dukungan masyarakat (fisik dan nonfisik), Pembagian potensi”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey eksplanatif (explanatory survai method) sedangkan sumber pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik pengumpulan data mempergunakan angket, observasi, dan wawancara. Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah sampel random sederhana (Simple Random Sampling). Adapun teknik analisa data yang digunakan adalah Koefisien Korelasi Rank Spearman. Berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan diperoleh hasil penelitian yang menunjukan adanya hubungan yang positif dan signifikan antara Implemetasi Kebijakan terhadap efektivitas Penertiban Akte Jual Beli Tanah di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dengan demikian hipotesis yang diajukan di dalam penelitian ini teruji secara empirik.
Copyrights © 2015