Sungai merupakan salah satu sumber air yang dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kebutuhan hidup sehari – hari sudah selayaknya dilakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian dan kealamiannya. Saat ini, kondisi sungai yang melewati sebagian besar kota – kota besar di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam hubungan manusia dan sungai, pemerintah Indonesia membuat suatu aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 tentang Daerah Aliran Sungai. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan dalam Pasal 1 Ayat 2 bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Copyrights © 2015