SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 1 (2018): SETARA : Journal Ilmu Hukum

KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG

Ismail Ismail (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2022

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah di Indonesia, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang diperoleh adalah,Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada prinsipnya berpedoman kepada norma hukum yang terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertanggungjawaban tersebut berpedoman pada Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Kata Kunci: Konstruksi, Pertanggungjawaban, Kepala Daerah. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

setara

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan ...