Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn mengenai gugatan harta bersama menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn, berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 128 KUHPerdata, maka sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dan Usaha Bengkel Saudara Jaya Motor adalah harta bersama yang diperoleh penggugat dan tergugat semasa perkawinan penggugat dan tergugat. Adapun harta benda yang tidak dapat dibagi adalah satu unit mobil merek Honda CRV, hal ini dikarenakan tidak ada satu alat bukti surat ataupun keterangan saksi penggugat yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung dalil gugatan penggugat bahwa mobil tersebut diperoleh penggugat dan tergugat dalam masa perkawinan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur mengenai pembuktian. Oleh karena itu, putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Copyrights © 2022