Masalah narkoba tidak bisa diatasi oleh satu atau beberapa organisasi saja, akan tetapi harus melibatkan banyak instansi terkait. Peran serta masyarakat dalam berkontribusi melalui peran Penggiat Anti Narkoba juga mutlak diperlukan sebagai upaya sinergitas lembaga. Namun upaya sinergitas tersebut terlihat masih ada kendala seperti hubungan dan koordinasi yang belum berjalan dengan baik diantara stakeholder. Situasi inilah yang mendorong penulis untuk melihat bagaimana penerapan sinergitas lembaga yang dilaksanakan oleh BNN dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya melalui pemberdayaan fungsi Penggiat Anti Narkoba sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan sinergitas lembaga Badan Narkotika Nasional dalam rangka pemberdayaan masyarakat, dan mengidentifikasi faktor–faktor penghambat sinergitas lembaga Badan Narkotika Nasional dalam rangka pemberdayaan masayarakat. Penelitian ini memilih metode pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan untuk memahami masalah–masalah manusia atau sosial secara menyeluruh dan kompleks.
Copyrights © 2019