Mengkaji masalah penyimpangan seksual ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Apalagi jika masalah penyimpangan seksual itu ditinjau dari sudut pandang al-Qur’Än. Kehati-hatian dan kejelian peneliti dalam mengidentifikasi ayat-ayat tentang penyimpangan seksual ini mutlak diperlukan. Dalam hal ini penulis berusaha semaksimal mungkin melakukan penelitian seecara seksama terhadap ayat-ayat tentang penyimpangan seksual yang terdapat dalam al-Qur’Än.                                   Dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, Penyimpangan seksual menurut perspektif al-Qur’Än adalah segala bentuk pemenuhan kebutuhan seks yang dilakukan dengan melanggar aturan-aturan yang telah digariskan oleh agama. Dampak dari perilaku seks menyimpang yaitu timbulnya berbagai penyakit kelamin, seperti; sifilis, gonorrhoeae (GO), dan yang paling mengerikan adalah AIDS. Al-Qur’Än memberikan solusi bagaimana menyikapi naluri biologis atau hasrat seksual secara benar. Adapun solusi yang diberikan oleh al-Qur’Än adalah sebagai berikut: Anjuran menikah bagi orang yang sudah mampu untuk berumah tangga dan takut berbuat zina, sebagaiman diterangkan dalam Q., s. an-NÅ«r/24: 32.  Perintah menutup aurat, sebagaimana dijelaskan dalam Q., s. al-AhzÄb/33: 59, dan perintah menundukkan pandangan ( غض البصر  ) agar tidak terjerumus kepada zina, sebagaimana dijelaskan dalam Q., s. an-NÅ«r/24: 30-31.Dalam keadaan tertentu, poligami diizinkan tetapi dibatasi maksimal empat, meskipun pernikahan yang ideal menurut al-QurÄn adalah  monogami, sebagimana dijelaskan dalam Q., s. an-NisÄ’/4: 3.Beberapa poin di atas merupakan langkah preventif agar manusia tidak terjerumus kepada perbuatan seks menyimpang. Adapun bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan penyimpangan seksual, al-QurÄn memeberikan jalan keluar terakhir berupa taubat, seperti yang dijelaskan dalam Q., s. at-TahrÄ«m/66: 8 يا ايها الذين امنوا توبوا إلى الله توبة نصوØا …
Copyrights © 2020