Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
Vol 1, No 2 (2021)

HAK NAFKAH BAGI ISTERI YANG MENGGUGAT CERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Salma Salma (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado)
Nadila Awad (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang menggugat cerai suami dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus yang sukar untuk disembuhkan kemudian menggugat nafkah iddah, mut’ah dan madhiyyah, sedangkan dia tidak nusyuz kepada suaminya, maka  hakim berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mendapatkan kemaslahatan dari kedua pihak yang berperkara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

almujtahid

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law mainly focuses on Islamic Family Law and Islamic Law. with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject. ...