Maqasid Asy-Syariâah merupakan pilar hukum Islam yang mengupas tuntas masalah ekonomi Islam. Mengingat, dalam pilar tersebut terdapat kepentingan harta yang harus dijaga untuk kepentingan bersama (ummat). Sistem ekonomi Islam dalam kaitan sebagai sebuah ilmu memiliki landasan, yaitu the spirit of Islam dan postulat Islam. Dengan demikian, dalam sistem ekonomi Islam selalu memberikan landasan teologis yang diambil dari teks-teks suci. Sekalipun demikian, sebuah landasan yang dijadikan pijakan dalam bertindak tidak akan memberikan kepuasan secara spritual dengan berlandaskan realitas jika tidak digali secara mendalam. Salah satu cara yang ditawarkan ulama dalam penemuan hukum adalah dengan pendekatan maqashid asy-syariâah. Pendekatan inilah yang akan digunakan untuk melihat bentuk ekonomi Islam yang sesungguhnya dengan menekankan pada makna ekonom Islam sebagai pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah, yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber daya material, agar memberikan kepuasan manusia sehingga memungkinkan manusia melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat. Kata kunci : Maqasid Asy-Syariâah, Ekonomi IslamÂ
Copyrights © 2013