Teori hukum yang menjadi ciri khas dalam mazhab Maliki adalah penerimaan ijmaâ ahli Madinah sebagai sumber hukum. Penerimaan ini membuktikan bahwa âsunnahâ yang berkembang dimasyarakat Madinah tidak bisa diabaikan sama sekali dalam praktek hukum. Selain alasan normative, alasan sosio-politik juga mempengaruhi keputusan Imam Malik dalam mengukuhkan otoritas ijmaâ ahli Madinah. Tulisan ini memaparkan pentingnya ijmaâ ahli Madinah sebagai sumber hukum di kalangan mazhab Maliki. Pembahasan ini penting dalam rangka mendapat gambaran yang jelas mengenai latarbelakang historis sosio-politik yang berpengaruh pada pembentukan sunnah sebagai sumber hukum dalam madzhab Imam Malik. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan historis. Dari hasil pembahasan diperoleh simpulan bahwa Salah satu alasan Imam Malik memegang Sunnah penduduk Madinah adalah karena alasan politis, yaitu perpindahan kekuasaan Islam ke luar Madinah yang cenderung melemahkan posisi penting Madinah secara politik dan memberi perubahan secara sosial. Sebagai upaya mengukuhkan peran Madinah, imam Malik menjadikan sunnah Nabi dan âAmal ahl al-MadÄ«nah sebagai landasan hukum yang otoritatif.Kata kunci : Sunnah, Ijmaâ Ahli Madinah, Sumber Hukum Islam
Copyrights © 2012