Maqâshid Asy-Syarîâah merupakan salah satu pilar hukum Islam yang menyentuh berbagai aspek kehidupan termasuk masalah ekonomi. Dalam pilar tersebut terdapat suatu prinsip bahwa kepentingan harta harus dijaga demi mencapai kepentingan bersama (ummat). Sebagai suatu bidang ilmu, sistem ekonomi Islam memiliki landasan teologis yang diambil dari teks-teks suci dan mengacu kepada semangat keIslaman. Meskipun demikian, sebuah landasan yang dijadikan pijakan dalam bertindak tidak akan memberikan kepuasan secara spritual jika tidak digali secara mendalam. Untuk itu, salah satu cara yang ditawarkan ulama adalah dengan menggunakan pendekatan Maqâshid Syarîâah. Pendekatan inilah yang akan digunakan untuk melihat bentuk ekonomi Islam yang sesungguhnya dengan menekankan pada makna ekonomi Islam sebagai pengetahuan dan implemetasi adari perintah dan aturan yang terdapat dalam syariah. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber daya material, sekaligusmemberikan kepuasan kepada umat manusia sehingga memungkinkan mereka melaksanakan  tanggungjawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat. Kata kunci : Maqâshid Asy-Syarîâah, Ekonomi Islam
Copyrights © 2014