Hukum warismerupakan salah satuketentuan hukumyang diatursecara rinci dalamAl-Qurâan, mulai dariahli warisatauashhabulfurudhhinggabagian mereka. Hukum seperti ituharus diikutidan rincisudah dipraktekkan, diberikan instruksiyang jelas danqathâidilalahyang ada diAl-Qurâansudah dapatdipahami dengan jelas. Namun,kenyataan di lapanganberkata lain, sehinggakeberadaanhukum warisyang jelas danrinci dantidak bisa berjalandipraktekkandengan benar. Berangkat dari hal ini, maka perlu mengetahui kira-kira problem apa yang mempengaruhi tidak dilaksanakannya hukum waris sebagaimana dalam nash. Dari masalah di atas, Banyakpendapat danperbedaanyang menyertaipelaksanaannya, sehingga adabanyak ideuntuk pembaharuanhukum warisIslam. Dalam kajian ini menemukan beberapa hal pokok yang menjadi penyebab tidak dilaksanakannya hukum waris Islam, diantaranya adalah masih kentalnya masyarakat memegangi hukum waris adat, adanya anggapan bahwa sistem waris Islam tidak adil karena kurang berpihak pada perempuan dan yang terakhir adalah masih banyak yang menyepelekan urgensi hukum waris Islam. Keyword: Hukum waris, Idealitas, Pembaharuan Hukum
Copyrights © 2014