Indonesian Notary
Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary

Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 PK/Pdt/2020)

Adelina Clarisa Harlyne (Unknown)
Alwesius . (Unknown)
Fitriani Ahlan Sjarif (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Jurnal ini mengangkat permasalahan yang timbul dari perjanjian yang didasari oleh Akta PPJB yang telah disepakati namun kemudian diupayakan untuk dibatalkan secara sepihak oleh  salah satu ahli waris yang merupakan pihak penjual. Untuk itu penelitian ini akan mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pembatalan Secara Sepihak Oleh Salah Satu Penjual Yang Merupakan Salah Satu Ahli Waris Atas Akta Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama  Dalam Kasus Putusan Nomor 786 Pk/Pdt/2020 (2) Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa  Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai  Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual?. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa (1) pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu alih waris tidak dapat dilaksanakan karena pembatalan harus disetujui oleh semua pihak dalam perjanjian (2) pentingnya peran pembeli yang dinilai telah beritikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Disarankan bagi notaris/PPAT untuk tidak menjalankan jabatannya sebagai notaris diluar wilayah jabatannya untuk menghindari sanksi-sanksi yang dapat merugikan diri sendiri sebagai notaris seperti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai notaris dan menghindari ter-degradasinya kekuatan pembuktian akta yang telah dibuat. Perlunya itikad baik dari penjual dan pembeli di dalam perjanjian jual-beli untuk memberikan perlindungan hukum. Itikad baik dalam perjanjian jual-beli dapat mengacu pada butir ke-IX Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 dan butir ke-IV Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.Kata kunci: pembatalan perjanjian jual beli, sepihak, pembeli beritikad baik

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...