This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Alwesius .
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 PK/Pdt/2020) Adelina Clarisa Harlyne; Alwesius .; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.257 KB)

Abstract

Jurnal ini mengangkat permasalahan yang timbul dari perjanjian yang didasari oleh Akta PPJB yang telah disepakati namun kemudian diupayakan untuk dibatalkan secara sepihak oleh  salah satu ahli waris yang merupakan pihak penjual. Untuk itu penelitian ini akan mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pembatalan Secara Sepihak Oleh Salah Satu Penjual Yang Merupakan Salah Satu Ahli Waris Atas Akta Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama  Dalam Kasus Putusan Nomor 786 Pk/Pdt/2020 (2) Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa  Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai  Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual?. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa (1) pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu alih waris tidak dapat dilaksanakan karena pembatalan harus disetujui oleh semua pihak dalam perjanjian (2) pentingnya peran pembeli yang dinilai telah beritikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Disarankan bagi notaris/PPAT untuk tidak menjalankan jabatannya sebagai notaris diluar wilayah jabatannya untuk menghindari sanksi-sanksi yang dapat merugikan diri sendiri sebagai notaris seperti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai notaris dan menghindari ter-degradasinya kekuatan pembuktian akta yang telah dibuat. Perlunya itikad baik dari penjual dan pembeli di dalam perjanjian jual-beli untuk memberikan perlindungan hukum. Itikad baik dalam perjanjian jual-beli dapat mengacu pada butir ke-IX Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 dan butir ke-IV Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.Kata kunci: pembatalan perjanjian jual beli, sepihak, pembeli beritikad baik
Perkembangan Lembaga Konsinyasi Di Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Ganti Rugi Silvia Syarafina; Alwesius .; Yuli Indrawati
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.048 KB)

Abstract

Kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang di Indonesia, khususnya di sektor infrastruktur ditandai dengan banyaknya pembangunan termasuk pembangunan jalur kereta api cepat. Sedangkan disisi lain pertumbuhan penduduk setiap waktunya juga sangat tinggi seringkali menimbulkan kelangkaan tanah. Pengadaan tanah juga merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang pengerjaannya dilakukan oleh Pemerintah atau instansi yang memerlukan tanah. Dalam pengadaan tanah dikenal konsep konsinyasi, yaitu suatu mekanisme penitipan ganti rugi yang dilakukan dengan permohonan penitipan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai perkembangan lembaga konsinyasi di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Dari hasil analisa diketahui bahwa permasalahan utama dalam kasus yang diangkat yaitu persamaan yang terlihat jelas dalam perkembangan lembaga konsinyasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum baik sebelum maupun setelah era reformasi yaitu dimana kewajiban melakukan musyawarah tidak dilaksanakan secara maksimal diantara para pihak yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah sebagai pihak yang melepaskan tanahnya untuk pembangunan sehingga hal tersebut jelas memberikan kerugian bagi para pemegang hak atas tanah baik itu materiil maupun immaterial. Kata Kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Konsinyasi
Akibat Balik Nama Tanah Oleh Notaris/Ppat Mengakibatkan Sertipikat Atas Tanah Berupa Harta Bersama Berdasarkan Ajb Disertai Kuasa Jual Yang Diberikan Oleh Kuasa Jual Yang Sudah Meninggal (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Omor 221/Pdt.G/2019/Pn.Smn) Cornelia Limiawan; Alwesius .; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.281 KB)

Abstract

Pembahasan  dalam penelitian ini adalah akibat yang ditimbulkan jika  proses jual beli dilakukan dengan Kuasa Jual yang mana pemberi kuasa jual telah meninggal dan objek jual beli dinyatakan milik penjual berdasarkan Akta Van De Pot yang pembuatanya dilakukan dihadapan notaris dan tidak diketahui mantan istri dengan posisi pembeli telah membayarkan sejumlah uang yang nominalnya berbeda dengan apa yang tertulis di Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB). Masalah ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan studi dokumen terhadap data sekunder,  dengan menggunakan pendekatan kualitatif didapatkan kesimpulan bahwa Notaris/PPAT memliki tanggung jawab terhadap dilaksanakanya AJB. Termasuk diantaranya adalah melaksanakanAJB sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang harus memberhatikan apakah subjek merupakan sepenuhnya pihak yang berwenang dari objek itu sendiri. Termasuk manfaat Van De Pot dalam harta bersama dan apakah pemberi kuasa jual harus hidup saat AJB dilaksanakan. Seperti yang diharapkan dalam Pasal 16 UUJN bahwa notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.Dikarenakan Notaris/PPAT memiliki kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan sempurna dihadapan pengadilan sehingga harus diperhatikan asepek formal dan materil. Pengadilan mendasarkan bahwa tidak dipenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat objektif perjanjian Hasil putusan Pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2019 menyatakan bahwa Akta Jual Beli beserta turutannya dinyatakan batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak pernah terjadi, pembeli sebagai pihak yang dirugikan juga termasuk melakukan itikad tidak baik sehingga hal ini sudah tepat.Kata Kunci: Kuasa Jual; Harta Bersama; PPAT.