Indonesian Notary
Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Dalam Jumlah Yang Tidak Wajar Dengan Bantuan Sistem Milik PT SM

Emeralda Valerie (Unknown)
Akhmad Budi Cahyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jaminan fidusia dalam jumlah yang tidak wajar dengan bantuan sistem milik PT SM. Sistem membantu proses pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftaran dalam waktu singkat. Penggunaan sistem tidak mengindahkan syarat formal akta autentik. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai autentisitas akta jaminan fidusia yang dibuat menggunakan bantuan sistem; tanggung jawab Notaris terhadap akta jaminan fidusia yang kehilangan autentisitasnya; dan peran Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dalam pelanggaran atas batas kewajaran jumlah pembuatan akta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah akta jaminan fidusia hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan. Pendaftaran jaminan fidusia menggunakan akta di bawah tangan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tidak memenuhi syarat objektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan berakibat pada batal demi hukumnya pengikatan jaminan fidusia. Tanggung jawab Notaris berdasarkan kode etik Notaris berupa bersedia menanggung risiko dengan menerima sanksi dari DKN. Tanggung jawab Notaris berdasarkan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) berupa penggantian kerugian. Secara perdata, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. DKN belum cukup berperan dalam penegakkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat No. 1 Tahun 2017 tentang Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Per Hari (PDKP No. 1/2017). Selain tidak dilakukan pemeriksaan, Notaris yang melanggar tidak dikenakan sanksi. Akibatnya PDKP No. 1/2017 hanya menjadi peraturan kosong.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...