This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Emeralda Valerie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Dalam Jumlah Yang Tidak Wajar Dengan Bantuan Sistem Milik PT SM Emeralda Valerie; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.968 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jaminan fidusia dalam jumlah yang tidak wajar dengan bantuan sistem milik PT SM. Sistem membantu proses pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftaran dalam waktu singkat. Penggunaan sistem tidak mengindahkan syarat formal akta autentik. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai autentisitas akta jaminan fidusia yang dibuat menggunakan bantuan sistem; tanggung jawab Notaris terhadap akta jaminan fidusia yang kehilangan autentisitasnya; dan peran Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dalam pelanggaran atas batas kewajaran jumlah pembuatan akta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah akta jaminan fidusia hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan. Pendaftaran jaminan fidusia menggunakan akta di bawah tangan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tidak memenuhi syarat objektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan berakibat pada batal demi hukumnya pengikatan jaminan fidusia. Tanggung jawab Notaris berdasarkan kode etik Notaris berupa bersedia menanggung risiko dengan menerima sanksi dari DKN. Tanggung jawab Notaris berdasarkan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) berupa penggantian kerugian. Secara perdata, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. DKN belum cukup berperan dalam penegakkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat No. 1 Tahun 2017 tentang Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Per Hari (PDKP No. 1/2017). Selain tidak dilakukan pemeriksaan, Notaris yang melanggar tidak dikenakan sanksi. Akibatnya PDKP No. 1/2017 hanya menjadi peraturan kosong.