Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Akibat Balik Nama Tanah Oleh Notaris/Ppat Mengakibatkan Sertipikat Atas Tanah Berupa Harta Bersama Berdasarkan Ajb Disertai Kuasa Jual Yang Diberikan Oleh Kuasa Jual Yang Sudah Meninggal (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Omor 221/Pdt.G/2019/Pn.Smn)

Cornelia Limiawan (Unknown)
Alwesius . (Unknown)
Fitriani Ahlan Sjarif (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Pembahasan  dalam penelitian ini adalah akibat yang ditimbulkan jika  proses jual beli dilakukan dengan Kuasa Jual yang mana pemberi kuasa jual telah meninggal dan objek jual beli dinyatakan milik penjual berdasarkan Akta Van De Pot yang pembuatanya dilakukan dihadapan notaris dan tidak diketahui mantan istri dengan posisi pembeli telah membayarkan sejumlah uang yang nominalnya berbeda dengan apa yang tertulis di Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB). Masalah ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan studi dokumen terhadap data sekunder,  dengan menggunakan pendekatan kualitatif didapatkan kesimpulan bahwa Notaris/PPAT memliki tanggung jawab terhadap dilaksanakanya AJB. Termasuk diantaranya adalah melaksanakanAJB sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang harus memberhatikan apakah subjek merupakan sepenuhnya pihak yang berwenang dari objek itu sendiri. Termasuk manfaat Van De Pot dalam harta bersama dan apakah pemberi kuasa jual harus hidup saat AJB dilaksanakan. Seperti yang diharapkan dalam Pasal 16 UUJN bahwa notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.Dikarenakan Notaris/PPAT memiliki kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan sempurna dihadapan pengadilan sehingga harus diperhatikan asepek formal dan materil. Pengadilan mendasarkan bahwa tidak dipenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat objektif perjanjian Hasil putusan Pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2019 menyatakan bahwa Akta Jual Beli beserta turutannya dinyatakan batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak pernah terjadi, pembeli sebagai pihak yang dirugikan juga termasuk melakukan itikad tidak baik sehingga hal ini sudah tepat.Kata Kunci: Kuasa Jual; Harta Bersama; PPAT.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...