Indonesian Notary
Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary

Implikasi Terhadap Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer Tanpa Persetujuan Pengurus Lain (Analisis Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat Nomor 02/Pts/MJ.PWN.SBR/09/2020)

Rolin Fajarina Putri (Unknown)
Muhammad Sofyan Pulungan (Unknown)
Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) telah mengatur secara jelas mengenai Kewajiban dan Larangan Notaris, tetapi sampai saat ini masih ada Notaris yang dalam menjalankan kewenangnya telah mengabaikan  kewajiban dan larangan  tersebut salah satunya terdapat dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat Nomor 02/Pts/MJ.PWN.Sbr/09/2020 dalam membuat akta perubahan anggaran dasar CV Notaris membuat perubahan anggaran dasar tanpa persetujuan pengurus lain oleh karenanya dalam tesis ini bertujuan untuk menganalisa sesuai dengan permasalahan yang di angkat yaitu bagaimana tanggung jawab Notaris membuat anggaran asar CV tanpa persetujuan pengurus lain dan bagaimana akibat dan kekuatan hukum dari akta perubahan anggaran dasar CV tanpa persetujuan pengurus lain tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, dengan tipologi deskirptif eksplanatoris yang dilakukan dengan studi pustaka Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan. Pertama, pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya. Dalam hal Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta yang berdampak kerugian terhadap pihak lain serta pelanggaran terhadap kewajiban sebagai notaris dalam prosedur pembuatan akta perubahan anggaran dasar CV, yang menyebabkan akta yang dibuatnya tergolong akta yang cacat hukum, maka dirinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi Admistratif, Perdata dan Pidana. Akibat hukum dari akta anggaran dasar yang dibuat tanpa persetujuan pengurus lain yang cacat hukum menyebabkan pengurus yang tidak dimintakan persetujuan tersebut mengalami kerugian serta tidak dapat mendapatkan hak dan keuntungan dari CV oleh karenanya akta perubahan anggaran dasar CV tersebut harus dinyatakan batal demi hukum agar kekuatan hukum akta perubahan anggaran dasar CV tersebut tidak lagi mengikat para pihak dan harus kembali seperti keadaan semula dan perikatan-perikatan yang timbul sejak adanya akta perubahan anggaran dasar CV tersebut turut tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum karena terdapat kausa yang terlarang. Kata kunci : Akta Perubahan Anggaran Dasar CV, Notaris,Cacat Hukum

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...