Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang sangat urgent bagi masyarakat di kalangan manapun, sehingga hal tersebut tentu akan diatur oleh negara sebagai pelindung masyarakat. Perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Perbankan merupakan lembaga yang saat ini melakukan kegiatan usahanya dalam bidang ekonomi, yang menjadi roda perputaran uang dan juga merupakan lembaga tempat bertemunya antara pihak berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana dalam menjalankan roda ekonominya. Metode Penelitian yang digunakan adalah field research dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menurut kajian ekonomi syariah melindungi hak hak manusia sebagai masyarakat merupakan kewajiban negara, salah satunya memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga memperhatikan setiap produk yang dikelola oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen tidak terbatas dari usaha barang namun juga usaha jasa yang dilakukan oleh perbankan baik konvensional maupun syariah.Kegiatan perbankan syariah dalam penyaluran dana tidak terlepas dari kaidah fikih dan juga perkembangan perekonomian yang terjadi di Indonesia pada khususnya.Perlindungan secara khusus diberikan kepada nasabah apabila masih memiliki itikad baik dalam pembayaran, dan masih memiliki batasan karena jaminan yang diserahkan oleh nasabah kepada bank, itulah yang mutlak menjadi milik bank setelah prosedur dan proses sudah dijalankan oleh pihak bank.
Copyrights © 2019