Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
Vol. 2 No. 2 (2020): ISSN 2655-8882

“Poligami” Bentuk Ketaatan Atau Keegoisan Antara Suami Dan Istri (Kajian Surat An-Nisa Ayat 3 Dan Undang-Undang Perkawinan)

Ashwab Mahasin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Pemahaman tentang “poligami” yang mungkin bisa menjadi suatu bentuk ketaatan atau keegoisan suami atau istri antara mau poligami dan tidak mau dipoligami yang dikaji melalui pemahaman ayat/nash dan undang-undang perkawinan merupakan hal yang perlu dijabarkan dalam karya ini. Pendekatan tekstual dan kontekstual digunakan untuk memahami pesan dalam nash dan undang-undang sebagai aturan dalam negara hukum sebagai bentuk ketaatan dalam beragama dan bernegara. Dengan mempertimbangkan konteks sosial - historis terhadap ayat-ayat poligami, dapat menentukan apakah pesan ayat tersebut menekankan pada poligami yang bisa diaplikasiakan secara universal atau hanya dalam konteks tertentu, dengan tetap mempertimbangkan syarat-syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang perkawinan. Berdasar pemahaman penulis, titik temu atau penghubung antara kedua sumber hukum baik nash maupun undang-undang, yaitu perlindungan terhadap anak-anak yatim dan wanita/janda. Hukum poligami bersifat temporal dengan tidak adanya pelarangan atau keharusan melakukannya, sehingga hanya diperbolehkan dalam konteks tertentu dan prosedur yang ketat untuk memperoleh izin di pengadilan sebagai bentuk ketaatan beragama dan bernegar. Hal ini menunjukkan baik agama maupun undang-undang menghendaki adanya praktek monogami dalam pernikahan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

khuluqiyya

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Nursing Public Health

Description

Jurnal Khuluqiyya diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 sebagai media untuk menyalurkan pemahaman tentang hukum dan studi Islam berupa hasil penelitian lapangan atau laboratorium maupun studi pustaka. Khuluqiyya secara etimologi berarti hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. ...