Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus tetap teliti supaya tidak menemui masalah yang dapat membahayakan profesinya. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah dipalsukannya dokumen berupa KTP maupun sertifikat lainnya oleh pengguna jasa PPAT. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT pada pelaksanaan jual beli tanah dalam hal adanya dokumen yang dipalsukan oleh pemohon serta faktor penghambat perlindungan hukum terhadap PPAT pada pelaksanaan jual beli tanah dalam hal adanya dokumen yang dipalsukan oleh pemohon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PPAT pada pelaksanaan jual beli tanah dalam hal adanya dokumen yang dipalsukan oleh pemohon adalah menekankan pola preventif yaitu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, ketelitian, serta menjunjung tinggi kejujuran, moralitas serta tidak melupakan profesionalitas. Penyelesaian tindak pidana pemalsuan dokumen dalam jual beli tanah yang dalam hal ini dilakukan oleh penghadap PPAT bisa dijatuhi pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu identitas, dokumen, data palsu kepada PPAT kedalam akta otentik. PPAT yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas tidak bisa/dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak/partij akte yang dibuat.
Copyrights © 2021