ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah
Vol 1 No 1 (2018): Januari

Pengumpulan Wakaf Berbasis Pesantren: Studi Kasus di Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Modern Tazakka

Nurwinsyah Rohmaningtyas (Universitas Islam Darul Ulum Lamongan)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2018

Abstract

Salah satu kegiatan tabarru’ dalam Islam yang sudah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad saw, walaupun tidak secara eksplisit tercantum dalam Al-quran adalah wakaf. Dalam sejarah Islam, wakaf berperan penting dalam mendukung pembangunan sarana-sarana umum. Dari data yang dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementrian Agama Republik Indonesia tertanggal 14 Maret 2014, jumlah tanah wakaf di Indonesia adalah 435.395 tempat. Total luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.142.464.287,906 m2. Di sisi peruntukkan, mayoritas tanah wakaf digunakan untuk masjid (43,69 persen), mushala (30,15 persen), dan sekolah (10,59 persen). Dari sekian banyak pengelola wakaf salah satunya adalah Pondok Pesantren. Dua di antara sekian banyak pondok pesantren wakaf di Indonesia adalah Pondok Modern Darussalam Gontor yang terletak di Ponorogo Jawa Timur dan Pondok Modern Tazakka yang terletak di Batang Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengumpulan wakaf berbasis pesantren. Penelitian ini dilakukan di dua tempat, yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Modern Tazakka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh Pondok Modern Gontor dalam pengumpulan wakaf adalah tanpa melakukan strategi kontemporer seperti face to face, direct mail, special event ataupun campigne. Pondok lebih fokus untuk mengelola wakaf yang telah ada. Sedangkan strategi pengumpulan wakaf Pondok Modern Tazakka melakukan strategi kontemporer seperti face to face, direct mail, special event maupun campigne.

Copyrights © 2018