Otsus di Provinsi Papua adalah sebuah kewenangan khusus bagi Pemprov serta masyarakat dalam mengatur secara mandiri dalam bingkai NKRI. Kewenangan khusus merupakan tanggung jawab besar bagi Pemprov dan masyarakat Papua dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan sumber daya alam Papua untuk digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Kewenangan khusus ini dalam penelitian ini adalah pengelolaan pendidikan, dimana pendidikan menjadi prioritas utama pada UU otonomi khusus No 2 Th 2021, yang memberikan amanat untuk mencerdaskan anak-anak Papua dalam menikmati pendididikan di semua jenjang pendidikan, juga mendorong peran yang maksimal untuk masyarakat asli Papua. Kekhususan dalam kebijakan pendidikan pada era otsus perubahan kedua perlu diperhatikan perbedaan dengan provinsi lain di Indonesia. Beberapa pemikiran penting berlaku di Papua, bahkan ada juga pemkirang yang dilakukan di provinsi lain di Indonesia tetapi tidak dapat dilaksanakan di Papua. Karena yang memahami dengan baik tentang kekhususan itu adalah orang papua, untuk itu diperlukan sebuah rumusan kebijakan otsus papua dengan tujuan memperhatikan aspirasi masyarakat Asli Orang Papua.
Copyrights © 2022