Undang-undang perkawinan membuka ruangbagi para pihak yang hukum agamanya menghendaki melakukan poligami, namun harus sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam hukum agama maupun hukum negara. Yang terjadi poligami dilakukan tidak sesuai tujuan poligami yang diamanatkan hukum agama sehingga akan mengakibatkan tanggungjawab berupa pemenuhan hak perdata maupun hak ekonomi yang harus dilakukan seorang ayah atau suami tidak dilakukan sebagimana mestinya, hal ini tentu saja akan menimbulkan kerugian pada istri-istri maupun anak-anak. Untuk itu pemerintah harus lebih memperketat aturan tentang poligami dan perlindungan terhadap hak anak dari ayah yang melakukan poligami sehingga dapat dimintai pertanggungjawab hukumnya.
Copyrights © 2020