p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Bacarita Law Journal
Barzah Latupono
Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN JURIDIS DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KEHIDUPAN KELUARGA Barzah Latupono
Bacarita Law Journal Vol 1 No 1 (2020): Agustus (2020) Bacarita Law Journal
Publisher : Programs Study Outside the Main Campus in Law Pattimura University ARU Islands Regency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.529 KB) | DOI: 10.30598/bacarita.v1i1.2788

Abstract

Undang-undang perkawinan membuka ruangbagi para pihak yang hukum agamanya menghendaki melakukan poligami, namun harus sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam hukum agama maupun hukum negara. Yang terjadi poligami dilakukan tidak sesuai tujuan poligami yang diamanatkan hukum agama sehingga akan mengakibatkan tanggungjawab berupa pemenuhan hak perdata maupun hak ekonomi yang harus dilakukan seorang ayah atau suami tidak dilakukan sebagimana mestinya, hal ini tentu saja akan menimbulkan kerugian pada istri-istri maupun anak-anak. Untuk itu pemerintah harus lebih memperketat aturan tentang poligami dan perlindungan terhadap hak anak dari ayah yang melakukan poligami sehingga dapat dimintai pertanggungjawab hukumnya.
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN MANTAN SUAMI MENAFKAHI MANTAN ISTRINYA PASCA PERCERAIAN Barzah Latupono
Bacarita Law Journal Vol 1 No 2 (2021): April (2021) Bacarita Law Journal
Publisher : Programs Study Outside the Main Campus in Law Pattimura University ARU Islands Regency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.903 KB) | DOI: 10.30598/bacarita.v1i2.3613

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila mereka melangsungkan perkawinan maka timbullah hak dan kewajiban antara suami istri secara timbal balik, demikian juga akan timbul hak dan kewajiban antara orang tua dan anak secara timbal balik. Dalam kehidupan rumah tangga tentu saja ada riak-riak yang kalau tidak bisa diupayakan perbaikan tentu akan membawa para pihak kearah perpisahan atau perceraian, dan jika terjadi, maka suami harus tetap membiayai kebutuhan anak sampai mereka dewasa dan juga dapat memberikan nafkah kepada mantan istri, bila suami yang menggugat cerai istri dimana istri tidak dalam keadaan durhaka terhadap suami.