Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila mereka melangsungkan perkawinan maka timbullah hak dan kewajiban antara suami istri secara timbal balik, demikian juga akan timbul hak dan kewajiban antara orang tua dan anak secara timbal balik. Dalam kehidupan rumah tangga tentu saja ada riak-riak yang kalau tidak bisa diupayakan perbaikan tentu akan membawa para pihak kearah perpisahan atau perceraian, dan jika terjadi, maka suami harus tetap membiayai kebutuhan anak sampai mereka dewasa dan juga dapat memberikan nafkah kepada mantan istri, bila suami yang menggugat cerai istri dimana istri tidak dalam keadaan durhaka terhadap suami.
Copyrights © 2021