Pertumbuhan sektor konstruksi dan pembangunan kian cepat setiap tahunnya, hal ini beriringan dengan munculnya tantangan untuk menerapkan prinsip pembangunan hijau demi menjaga kelestarian lingkungan. World Green Building Council menyebutkan bahwa sektor konstruksi dan pembangunan gedung menyerap 36% dari total konsumsi energi, 50% dari total konsumsi sumber daya dan menyumbang 38% dari total emisi gas karbon dan diperkirakan akan meningkat dua kali lipat pada tahun 2060. Banyak negara yang telah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan konsep hijau, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2021. Tidak hanya pada bangunan baru, penerapan konsep hijau juga perlu diterapkan pada bangunan eksisting mengingat jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan bangunan baru. Penerapan konsep hijau pada bangunan eksisting disebut juga retrofitting. Studi ini akan menganalisis faktor-faktor apa saja yang paling berpengaruh dalam retrofitting rumah sakit yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2021 menggunakan SPSS.
Copyrights © 2022