Sejak memasuki era modernisasi produk regulasi yang mengatur tentang penerapan persidangan elektronik belum mengalami perkembangan yang signifikan. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu mengakomodinir isu-isu hukum yang terjadi di masyarakat. Sesuai dengan konteks diatas maka penelitian ini memfokuskan sebagaimana berikut: (1) bagaimana permasalahan terkait persidangan pidana secara elektronik di Indonesia jika ditinjau dalam peraturan perundang-undangan?, (2) bagaimana bentuk penyesuaian dan pengaturan ke depan terhadap persidangan elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terhadap Asas Hukum Acara Pidana?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kumulatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan (libary research) dan pencarian melalui media online (online research). Sedangkan, metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deskritif, kualitatif, dan perskriptif dengan model penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari kajian yang dilakukan diperoleh hasil : (1) Persidangan elektronik memiliki beberapa permasalahan, yaitu terdapat pergeseran konsep dan prinsip pokok persidangan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP sepertiĀ kehadiran para pihak secara langsung dipengadilan, kehadiran terdakwa/saksi, danĀ keabsahan pembacaan putusan. (2) Perlu penyesuaian dan pembaharuan atau adanya revisi terhadap Hukum Acara Pidana yang mengatur terkait persidangan elektronik.
Copyrights © 2022