Permasalahan yang terjadi pada Baiq Nuril Maknun (BNM) mendapat respon yang kuat dab beragam dari masyarakat. Satu sisi menganggap permasalahan BNM adalah pelanggaran terhadap UU ITE. Disisi lain, permasalahan yang dihadapi oleh BNM adalah korban pelecehan seksual. Artikel ini merupakan studi kasus pada BNM. Paper ini fokus pada peran pemerintah dalam melindungi secara hukum pelapor dan korban tindak asusila sehingga korban terlindungi dan terhindar dari kriminalisasi. Penelitian yurisdis normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelakuĀ tindak pidana asusila memanfaatkan celah hukum UU ITE sehingga justru membuat BNM menjadi bersalah sesuai konteks hukum formal, meskipun dalam hal ini sebenarnya BNM dapat tidak terjerat UU ITE apabila ada peran pemerintah dalam membangun norma hukum dalam UU ITE. Peran pemerintah yang lebih kuat tersebut yaitu dengan membuat mekanisme pelaporan yang mudah dan efektif. Pemerintah juga harus membuat pedoman mekanisme pelaporan yang tersosialisasi menyeluruh, mudah diakses, dan mudah dipahami. Lebih penting lagi, pemerintah harus melindungi pelapor selama kedudukan pelapor masih menjadi pelapor, saksi, atau korban.
Copyrights © 2021