Tahun 2020 merupakan tahun yang menggemparkan bagi seluruh dunia, ini disebabkan oleh munculnya penyakitbaru yang disebut COVID-19, awal mulanya muncul dari China dan menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia. Untuk mencegah rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditindaklanjuti oleh masing-masing provinsi termasuk Provinsi Bali. Dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu atau kelompok untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum peraturan tersebut masih terdapat kendala-kendala yang menghambat seperti penegakan hukum yaitu keterbatasan jumlah personil dan masih kurangnya pelaksanaan jalinan kerja sama dan koordinasi dengan seluruh aparat keamanan dan ketertiban serta aparat penegak hukum lainnya.
Copyrights © 2022