YUSTHIMA
Vol. 2 No. 1 (2022): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar

AKIBAT HUKUM BAGI PENGGUNA JALAN RAYA YANG LALAI MEMBERIKAN LAMPU SEIN YANG BERIMBAS TERJADINYAKECELAKAAN

Ni Made Trisna Dewi (Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Untuk menangani masalah kecelakaan lalu lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan,pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kementerian global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum lalu lintas dan angkutan jalan. Mengacu pada latar belakang masalah tersebut di atas, dapatlah dibuat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimanakah fungsi lampu sein dalam berlalu lintas dan bagaimanakah akibat hukum bagi pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein yang berimbas terjadinya kecelakaan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat normatif yaitu melihat dan menganalisa dari sudut peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu fungsi lampu sein dalam berlalu lintas adalah memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain agar tahu kendaraan di depan akan mengarah kemana atau berbuat apa dan akibat hukum bagi pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein yang berimbas terjadinya kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yusthima

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yusthima (Yusthika Mahasaraswati) merupakan jurnal yang dimiliki oleh Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Jurnal ini memiliki frekuensi penerbitan 2 (dua) kali setahun, yaitu periode bulan Maret dan September. Ruang lingkup tema dalam Jurnal ini ...