Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 2 (2022): September 2022

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen (Studi Putusan No: 1129/Pid.B/2021/PN.TJK)

Dinda Salsabilla Januardhi (Universitas Bandar Lampung)
Lukmanul Hakim (Universitas Bandar Lampung)
Angga Alfiyan (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2022

Abstract

AbstrakTindakan kejahatan mendefinisikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejaharan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarajat terlebih lahi negara. maraknya perbuatan melanggar hukum dalam tindak kejahatan sudah menjadi bukti bahwa moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkuranh salah satunya dengan objek pemalsuan surat keterangan dokter. surat yang akhir akhir ini marak dipalsukan adalah surat pemalsuan surat rapid test covid 19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetaui faktor dan petanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh oknum pemalsuan surat rapid test antigen (studi putusan 1129/Pid.B/2021/PN.Tjk).Kata Kunci: Kejahatan, Surat, Pertanggungjawaban AbstractA criminal act defines a crime as a violation of criminal law. Crime in human life is a social indication that will always be experienced by every human being, the community especially the state. The rise of unlawful acts in crime has become evidence that the morality and morals of the community have begun to decrease, one of which is the object of forging a doctor's certificate. The letter that has recently been widely falsified is the letter for falsification of the COVID-19 rapid test letter. The purpose of this study is to find out the factors and responsibility for the criminal response carried out by the person who falsified the rapid test antigen letter (study of decision 1129/Pid.B/2021/PN.Tjk ).Keywords: Criminal, Letter, Responsibility

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...