Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022

Undang-Undang Perkawinan dan Nikah Beda Agama Hukum islam dan Hukum Positif

Indra Utama Tanjung (Universitas pembangunan Panca Budi)
Dhiauddin Tanjung (Universitas Islam Negeri Sumatera)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2022

Abstract

Abstrak lndonesia adalah Negara plural yang terbangun dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Salah satu sisi pluralisme bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya. Agama maupun aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. Pemerintah Indonesia telah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sejatinya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang eksplisit mengatur persoalan perkawinan beda agama yang sangat kompleks. Sehingga selama ini pasangan perkawinan beda agama harus berjuang lebih, baik melalui upaya legal maupun ilegal agar perkawinannya mendapat legalitas di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perspektif Pernikahan Beda Agama menurut Undang-undang Hukum Positif dan Hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dengan pendekatan normatif, untuk data yang diperoleh berasal dari studi literatur dan data analisanya menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini, Hukum Islam secara tegas mengatakan bahwa Nikah beda Agama adalah Haram. Namun, kacamata peraturan perundang-undangan terdapat inkonsistensi yuridis antara Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang perkawinan dengan Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang pencatatan Sipil. Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Undang-undang, Hukum islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...