Riau Law Journal
Vol 3, No 2 (2019): Riau Law Journal

PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PEKANBARU, MENGAPA MASIH MARAK TERJADI?

Ledy Diana (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2019

Abstract

Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Akan tetapi perdagangan pakaian bekas impor sudah puluhan tahun ditekuni oleh warga Pekanbaru. Dan sampai saat ini masih marak terjadi di Pekanbaru. Metode penelitan yakni jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris atau penelitian hukum lapangan. Lokasi penelitian di Pekanbaru. Sumber data yaitu dara primer, data sekunder dan data tertier. Analisis data secara kualitatif,  dan menarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa maraknya terjadi perdagangan pakaian bekas impor di Pekanbaru adalah karena Pakaian bekas menjadi kebutuhan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan sandang. Pembeli terobsesi untuk terus mengkonsumsinya agar terlihat berkelas dan tidak kalah dengan yang lainnya. harga murah, dan bermerk menjadi pilihan utama bagi para pembeli pakaian bekas, namun tidak mengutamakan kesehatan dari pakaian bekas tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini maraknya perdagangan pakaian bekas impor karena faktor kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, lemahnya penegakan hukum, kondisi geografis pekanbaru yang strategis, kondisi industri dalam negeri dan masyarakat. Kata Kunci:  Perdagangan, Pakaian Bekas, Impor

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...