Penelitian ini difokuskan pada perbandingan pewarisan terhadap anak luar kawin di Indonesia dan di Korea Selatan, pokok permasalahannya yaitu (1) Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan harta warisan terhadap anak luar kawin di Indonesia dan Korea Selatan, (2) Bagaimana penerapan pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin di Indonesia dan di Korea Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif dan penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian Indonesia dengan Korea Selatan, sistem hukumnya adalah sama yaitu Civil Law, pengaturan pembagian waris secara umum adalah sama, yaitu harus adanya pengakuan dari ayahnya. Dasar hukumnya Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Article 855 of the Korean Civil Code. Penerapan bagian harta waris untuk anak luar kawin lebih menguntungkan di Korea Selatan karena bagiannya sama dengan bagian anak sah dan lebih terjamin status anak luar kawin karena karena terdaftarkan di lembaga Family Relations Register.Kata kunci: Perbandingan Hukum Waris, Waris Anak Luar Kawin
Copyrights © 2019