Penelitian normatif ini mengangkat masalah Hibah yang dalam praktek cukup banyak menimbulkan masalah, sebagaimana dalam tulisan ini Hibah hanya diberikan kepada salah satu anak sehingga menimbulkan masalah yang bagaimana sesungguhnya pengaturan Hibah di Indonesia, apakah dapat hanya diberikan pada salah satu anak saja dan putusan pengadilan terkait pembatalan hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam di Indonesia. Hasil penelitian ini terdapat dalam Pasal 210 dan 211 KHI , Hibah pada dasarnya hanya boleh 1/3 dari harta si pemberi Hibah, Hibah yang diberikan dari orangtua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dengan deminkian Hibah tidak dapat diberikan pada satu Ahli Waris saja. Sehingga Putusan Pengadilan yang akan membatalkan Hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam dan rasa keadilan bagi Ahli Waris.
Copyrights © 2019