Proses pewarisan beraneka macam masalahnya terlebih bila harta tidak segera dibagi, hal ini terjadi pada kasus Putusan 1820/Pdt G/2016/PA Mlg yang meninggalkan ahli waris munasakhah non muslim. Pokok masalahnya adalah bagaimana pengaturan ahli waris beragama non Islam dalam hal waris Islam di Indonesia, bagaimana waris secara munasakhah menurut hukum waris Islam di Indonesia, dan apakah isi Putusan 1820/Pdt G/2016/PA Mlg mengenai pembagian waris secara munasakhah dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim sudah sesuai atau belum menurut hukum waris Islam di Indonesia. Hasil pembahasan adalah Pengaturan ahli waris beragama non Islam dalam waris Islam menurut aturan waris Islam di Indonesia dilarang, tetapi ada aturan yang memperbolehkan ahli waris non Islam untuk mendapatkan warisan. Pembagian waris secara munasakhah belum diatur secara jelas dalam hukum waris Islam di Indonesia. Putusan 1820/Pdt.G/2016/PA Mlg. tentang pembagian waris tidak sesuai dengan hukum waris Islam di Indonesia karena menyalahi ketentuan waris Islam tentang kewarisan beda agama.
Copyrights © 2020