Penelitian normatif mengenai wasiat wajibah kepada ahli waris Mawani ini diangkat dari Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PAKbj dengan pokok permasalahan apakah menurut hukum waris Islam di Indonesia ahli waris mawani berhak mewaris melalui wasiat wajibah? dan apakah putusan hakim (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj) yang membagi waris pada ahli waris mawani sama banyak dengan ahli waris Muslim sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam di Indonesia? Hasil penelitian ini adalah: menurut Al-Quran Surat An-Nisa ayat 141, Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, serta KHI Pasal 171 huruf C dan Pasal 209 yang sudah mengatur secara jelas waris terhadap ahli waris mawani yaitu tidak diperbolehkan sehingga tidak perlu Ijtihad lagi dengan memberi wasiat wajibah. Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj tidak sesuai dengan ketentuan waris Islam dimana ahli waris mawani tidak dapat memperoleh waris dan bagian wasiat wajibah maksimal hanya 1/3 harta warisan dan ahli waris mawani tidak mendapat bagian sama rata dengan ahli waris muslim lainnya.
Copyrights © 2020